keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk menjalankan dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan Jawaban terbaik bersama supaya seluruh angka properti negara selama lingkungan tni, terutama kompleks berland, kata juru bicara masyarakat donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia menyampaikan, pada 14 mei 2013 mau kembali merupakan hari berdarah bagi sekitar 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, tutur dia, selama tanggal tersebut properti mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah atau dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.
menurut dia, tak ada gangguan apa saja dan dialami penduduk komplek berland sampai di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membeli resah dan shock warga, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa di situ.
untuk itu, tutur dia, warga berland dan juga tergabung di aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.
karenanya, kata dia, untuk penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma kepada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, katanya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia adalah negara hukum makanya siapa pun pada lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk dan patuh pada hukum.
oleh karena itu, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara segera menyelesaikan semua persentasi dan atau sengketa properti negara dengan nasional.
warga juga meminta panglima tni agar menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain itu, katanya, meminta panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.