DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh ataupun uupa, kata wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan sudah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tidak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga tersebut.

Informasi Lainnya:

eksekutif dan legislatif sudah sepakat tak ingin memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri mengatakan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar menyewa komitmennya untuk tidak bekerja sama atau berkoordinasi melalui bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 supaya meminta komitmennya mengenai keberadaan bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh tersebut, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen juga dilakukan dpr aceh karena mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah pernah dibahas selama komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan pada jakarta beberapa masa lalu, tutur dia, komisi ii dpr ri menungkapkan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, sementara panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan itu, tutur dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu juga dpr aceh dibatalkan juga diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya serta tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.