ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan manakala ada pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif dari Salah satu partai dengan demikian harus mengundurkan diri.
ya mesti mundur sebab pns mesti bersikap netral, tutur salamun disela melayani berkas registrasi caleg tetapi (dcs) partai selama kpu kota depok, senin.
ia menyampaikan Informasi yang diterimanya sudah ada pns kota depok yang merupakan caleg, namun tersebut masih keterangan lisan dan diterima, apakah banyak betul ataupun tidak nanti akan diverifikasi lebih-lebih dahulu.
kita mempunyai waktu untuk mengerjakan verifikasi, nanti ingin ketahuan bila memang ada pns yang maka caleg, katanya.
Informasi Lainnya:
- Grosir Aksesoris Korea
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Informasi Grosir Aksesoris Korea Murah
salamun menjelaskan jika waktu kerja pns tersebut kurang daripada sepuluh tahun dengan begini dia mengundurkan diri sementara bila lebih daripada sepuluh tahun dia mampu mengajukan pensiun dini.
menurut dia, kalau pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, maka ingin diberi surat teguran.
tetapi apabila hingga ditetapkan untuk caleg tetap dengan kpu, pns itu tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan begini sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat.
pns tersebut biasanya telah mengerti agama hukum sama seperti kpu. jika pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur untuk maka caleg, sesuai dengan aturan netralitas pns di uu no 8 tahun lalu, ujarnya.
sementara tersebut, perihal kehadiran caleg dan pindah partai, salamun serta mengimbau untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
harus dilampirkan surat pengunduran diri untuk mampu diproses untuk caleg daripada partainya dan baru, apabila tak tentunya kami tak mau mentolerirnya, ujarnya.