Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, antara komisi pemilihan publik (kpu) dan komisi penyiaran indonesia (kpi), terkait pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena akan pengaturan tersebut hendak diperkuat selama peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, mumpung pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan selama sana saja, kata anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu dalam jakarta, rabu.

kpi bertemu kpu, rabu, guna membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 juga semua ayat selama pasal 46 selama pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki melalui penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, supaya menangani media massa dan melanggar peraturan kampanye.

kami akan tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 serta menyepakati beberapa hal tenntang penafsiran pada keuntungan diaplikasikannya kampanye pada penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu perihal penyelenggaraan kampanye mesti mendapat sampingan pasal tentang filter kampanye.

berkaitan dengan berubahnya pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 akan disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran juga promo dalam waktu kampanye terbuka.

kpu dan kpi serta berencana menggarap pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai memperoleh kesepakatan dengan kpi juga dewan pers, kpu akan menggelar rapat pleno untuk mengambil langkah revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa selama masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak juga daring hendak ditangani dengan dewan pers, tetapi media penyiaran dengan kpi.

kpi sendiri akan kembali di pedoman pelaku penyiaran juga standar website siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada pada kementerian komunikasi serta Informasi (kemkominfo) merujuk pada uu nomor 32 tahun 2002 perihal penyiaran.