Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja serta transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan kaum buruh selama tangerang, banten, dihukum sebab tak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini adalah jumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. aku minta agar kaum pelakunya dituntut secara pidana dengan yang dituntut hukum yang berat, kata menteri tenaga kerja juga transmigrasi (menakertrans) pada pernyataannya selama jakarta, sabtu.

menakertrans dan telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari kemnakertrans serta kabupaten tangerang dan kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg polres tangerang agar identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

muhaimin menungkapkan saat ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) tengah melakukan penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang diselenggarakan dengan terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita selalu berkoordinasi melalui pihak kepolisian juga bagian tenntang lainnya di menangani jumlah ini. tapi kita fokuskan pada penuntutan dengan pidana kepada pelanggaran ajaran ketenagakerjaan, kata muhaimin.

jadi selain dituntut secara pidana publik oleh bagian kepolisian, kaum pelaku serta ingin dituntut dengan berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin menyampaikan pemerintah dan berbagai pihak tenntang telah berusaha sama serta berkoordinasi agar menangani para buruh korban penyekapan tersebut.

hal berguna lainnya ada langkah-langkah penangangan para buruh, sudah pasti mereka mesti mendapat bantuan juga pertolongan darurat agar langsung pulih kesehatannya bagus dengan fisik maupun mental, kata muhaimin.

apabila proses hukum telah selesai digarap, muhaimin menyatakan para buruh hendak disediakan agar terserah ke kampung halaman atau kembali mencari kerja di web yang baik.

kita akan fasilitasi para buruh itu agar memperoleh perhatian lain yang lebih pantas. atau mereka mampu terserah ke kampung halaman atau mampu ikut situs transmigrasi, papar muhaimin.