Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara pada angka korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang serta pihak lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap di angka ini menungkapkan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad dijadikan ketua dewan ketika itu.

kedua terdakwa dan menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek itu serta menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut dibuat kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar tersebut pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa pada angka ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu serta telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan serta terdakwa di kasus ini, untuk melaksanakan proyek itu tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.