komisi pemilihan publik (kpu) ingin menyiapkan jasa akuntan publik supaya mengaudit dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu 2014 untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pesta demokrasi kedepan.
auditor mengetahui jika ada catatan yang tak sesuai, mereka ahli, jika kami bukan ahlinya, kata komisioner kpu arief budiman di jakarta, senin.
arief menyampaikan penggunaan jasa akuntan publik belum ditetapkan jumlah maupun mekanismenya.
namun, katanya, jika membeli mekanisme sebelumnya, jumlah itu kurang lebih sama melalui parpol peserta pemilu.
Informasi Lainnya:
kalau mekanisme lagi, berapa ada parpol, sebanyak demikian akuntan publik dan kami pergunakan untuk memeriksa dana kampanye. atau dapat saja Satu kantor akuntan publik memeriksa dua parpol, itu tergantung nanti, tutur arief.
menurut dia, paling tidak ada tiga keuntungan dan hendak diperiksa tenntang dana kampanye parpol peserta pemilu, yaitu pencantuman rekening awal, angka dana awal sebelum dimulainya kampanye, serta laporan penggunaan dana kampanye.
jadi, apabila rekening awal itu salah satunya dari rp0 atau rp1 juta, tapi sejak dia ditentukan adalah peserta pemilu, itukan pihak boleh menyumbang. kemudian ketika hendak kampanye dan 21 hari itu, ada yang namanya catatan awal dana kampanye, kemarin seminggu sesudah kampanye soal laporan penggunaannya, katanya.
parpol dan tak menyerahkan laporan dana kampanye, ujarnya, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang mulai daripada peringatan, teguran tertulis, sampai melalui penghentian kampanye.
ini dibutuhkan akuntabilitas, transparansi, juga ''fearness dari parpol audien pemilu, tutur arief.